Seminar dan sosialisasi Permenkes
RIAU1.COM - Plt Kadis Kesehatan Kampar, Readel Fitri mengikuti seminar virtual Sosialisasi Permenkes 24/2022 dan Smart Application yang Mendukung Rekam Medis berbasis Elektronik.
Seminar ini bertajuk Peran Pemda Dalam Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis.
Rekam Medis Elektronik (RME) adalah sebuah sistem yang berisikan riwayat kesehatan pasien. RME mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan karena diagnosisnya runtut dan tercatat secara digital, serta memudahkan akses riwayat penyakit pasien nantinya.
Tujuan dari seminar ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan peserta mengenai pentingnya adopsi Rekam Medis Elektronik (RME) dalam mendorong transformasi digital difasilitas kesehatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022.
Plt Kadis Kesehatan Readel Fitri menyampaikan menerapkan Rekam Medis Elektronik dan pada penerapan aplikasi ini dirasa sangat membantu dan memudahkan dalam penanganan dan pengelolaan difasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Kampar.
"Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 24 Tahun 2022 menyatakan integrasi sistem informasi, penelitian, dan pengembangan kesehatan menjadi fokus utama dalam proses digitalisasi kesehatan baik di tingkat nasional maupun daerah," ujarnya.
Readel menambahkan bahwa tenaga kesehatan dan medis harus terus mengikuti perkembangan teknologi.
“Kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat bermanfaat karena transformasi digital adalah hal yang tidak dapat terhindarkan”, jelasnya.
Readel harapkan kegiatan ini dapat mendorong semua pihak mulai dari tenaga kesehatan, rumah sakit, klinik, hingga masyarakat umum, untuk meningkatkan kesadaran akan manfaat dan kegunaan RME, diharapkan terciptanya lingkungan kesehatan yang lebih terkoneksi, efisien, dan berfokus pada pasien.*