Galian C Tanpa Izin di Kampar Ditertibkan Tim Yustisi

19 September 2024
Penertiban Galian C di Kampar

Penertiban Galian C di Kampar

RIAU1.COM - Aktivitas galian C yang tidak memiliki izin di Bangkinang Kota, ditertibkan dan ditutup sementara Tim Yustisi.

Sebelumnya, Polsek Bangkinang Kota Kota telah memberikan himbauan kepada pihak pengelola galian C yang beroperasi secara ilegal agar segera menghentikan aktivitas mereka. 

Meski demikian, sejumlah galian masih terus beroperasi setelah patroli dan pemantauan oleh Polsek Kota serta Dinas Lingkungan Hidup tidak menemukan adanya aktivitas saat inspeksi dilakukan.

Kabid Penataan dan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH Kampar, Rinaldi Maskul Bafit, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap galian yang tidak berizin. 

"Kami dari Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha galian yang melanggar aturan. Jika mereka terus beroperasi tanpa izin, langkah yudistisi adalah jalan terakhir untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar," jelas Rinaldi.

Tim bergerak untuk penertiban atau penutupan sementara, karena pihak Polsek Bangkinang Kota Kota sudah menghimbau agar pihak galian C yang tidak memiliki izin untuk tidak lagi beroperasi atau melakukan aktivitas lagi.  

"Penindakan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha tambang ilegal dan menjaga keseimbangan lingkungan hidup dari dampak aktivitas galian yang merusak,"sebut dia.

Rinaldi juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus memantau kegiatan galian di wilayah Kabupaten Kampar untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut di masa mendatang.*