Disperindag Kampar: Pemkab Menetapkan HET LPG 3 Kg

14 Maret 2024
Ilustrasi/Kompas

Ilustrasi/Kompas

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar mengikuti webinar dan sosialisasi bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) secara zoom meeting membahas Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Migas Nomor 6.E/MG.05/DJM/2024 tentang Pelaksanaan Pendataan dan Pencocokan Data Pengguna Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu/LPG Tabung 3 Kilogram Tepat Sasaran, serta Pemenuhan Persyaratan Pengangkatan Penyalur/Agen dan Sub Penyalur/Pangkalan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar, Drs. Dendi Zulhairi menyampaikan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi untuk pendirian Penyalur (Agen) LPG  melalui dinas yang membidangi urusan perdagangan.

"Selanjutnya Pemda juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi untuk pendirian Sub Penyalur (Pangkalan) LPG tabung 3 kilogram melalui kepala desa/lurah," kata dia.

Selanjutnya, sambung dia, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram sebagai barang penting di penyalur (Agen) dan Sub Penyalur (Pangkalan) LPG Tabung 3 Kilogram.

"Pembinaan dan pengawasan tersebut meliputi pengendalian ketersediaan dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau," sebut dia.

Selanjutnya, tambah dia lagi, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, maujin yang wajar, sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu.

"Pemda juga berperan untuk mengeluarkan rekomendasi pendirian sub penyalur LPG Tertentu (camat/lurah/kepala desa) serta mendapatkan laporan realisasi volume penerimaan, penyaluran, stok awal dan stok akhir LPG Tertentu di Penyalur LPG Tertentu dan Sub Penyalur LPG Tertentu," papar dia.

Untuk diketahui, data penyalur LPG di Kabupaten Kampar saat ini ada sebanyak 24 agen LPG PSO, sebanyak 1126 pangkalan LPG PSO dan 4 agen LPG N-PSO.*