Digelar Operasi Yustisi Penyakit Masyarakat di Kampar Kiri

1 Agustus 2024
Operasi yustisi di Kampar Kiri

Operasi yustisi di Kampar Kiri

RIAU1.COM - Operasi yustisi di empat titik warung remang-remang di Kampar Kiri, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar belum lama ini.

Operasi ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta memberantas penyakit masyarakat.

Dalam operasi ini, Satpol PP Kabupaten Kampar berhasil mengamankan delapan wanita dan satu pria. Selain itu, barang bukti berupa dua botol minuman anker bir dan lima buah bekas tisu super magic turut diamankan.

Para pelanggar dan barang bukti tersebut telah dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut, dan terhadap tempat atau lokasi yang dijadikan sebagai tempat usaha yang melanggar Perda, dilakukan pemasangan stiker Penghentian Sementara Kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Kasatpol PP Arizon, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. 

"Kami berharap operasi ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati Perda untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,"kata Arizon.*