Di Kampar Ada 37 Ribu Hektare Kawasan Hutan Dikuasai Masyarakat Tanpa Sertipikat
Pj Sekda Kampar, Ramlah dalam sambutannya
RIAU1.COM - Rapat koordinasi (Rakor) digelar Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementriaan LHK RI.
Rakor yang membahas usulan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTPKH) dikatakan Pj Sekda Kampar, Ramlah, bahwa para Camat dan Kepala Desa merupakan pemangku kepentingan disetiap daerah yang memiliki tugas sebagai perpanjangan tangan ke tingkat kabupaten.
"Kami meminta masyarakat untuk memberikan data akurat kepada Camat melalui Kepala Desa, yang nantinya diserahkan kepada Bupati, dan Bupati menyampaikan ke pusat,"kata Ramlah.
"Mengingat ini program dari pemerintah kepada masyarakat secara gratis, untuk itu berikan pelayanan kepada masyarakat sebaik mungkin, agar masyarakat bisa memiliki surat atau sertipikat tanah yang memang bisa di alihkan dari kawasan hutan,"sambung dia.
Sementara itu Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIX Pekanbaru Fernando, menjelaskan bahwa di Kabupaten Kampar saat ini terdapat lebih kurang 37 ribu hektare kawasan hutan dikuasai masyarakat tanpa sertipikat.
"Lahan yang dibawah penguasaan inilah yang kita akan lakukan verifikasi. Ada penguasan dari masyarakat yang mengklaim, segera kumpulkan data melalui pamangku kepentingan didaerah kepada Bakai PPKH TL lengkap dengan persil-persipnya, dan BPPKH yang akan melakukan verifikasinya bisa atau tidaknya disertipikasi tanpa biaya,"sebut dia.
Sambung dia, ke depan, inventarisasi dan verifikasi PPTPKH ini, untuk kawasan lahan di Kabupaten Kampar lebih kurang 16 ribu hektare.
"Insyaallah, semua diatas akan kita akan tindak lanjut melalui Program Prioritas Nasional Inventarisasi dan Verifikasi terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan Tanah Objek Reforma Agraria "terang Fernando.*