Desa Salo Kampar Menuju Desa Anti Korupsi

15 Februari 2025
Sosialisasi Pembekalan Desa Anti Korupsi

Sosialisasi Pembekalan Desa Anti Korupsi

RIAU1.COM - Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi dan pembekalan menuju desa anti korupsi di Provinsi Riau, Sabtu (14/2/2025).

Pembekalan desa anti korupsi ini merupakan sebagai langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. 

Dalam sambutannya, Inspektur Pembantu V Renold menegaskan bahwa pembangunan desa yang berintegritas hanya dapat terwujud jika semua elemen pemerintahan desa memahami dan menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam menjalankan tugasnya.  

Ia juga menjelaskan, Program desa antikorupsi ini merupakan inisiatif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk memperluas penerapan desa antikorupsi di seluruh daerah. 

“Tujuan utama dari program ini adalah meningkatkan integritas pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan daerah, mengurangi potensi penyimpangan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. InsyaAllah Desa Salo ini kita ajukan dan kita wujudkan menjadi Desa Anti Korupsi di Provinsi Riau,”ujarnya.

Ia mengatakan, adapun lima indikator yang digunakan KPK untuk menetapkan sebuah desa sebagai desa antikorupsi meliputi perbaikan tata laksana dalam pengelolaan keuangan desa, penguatan pengawasan, peningkatan pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan kearifan lokal.

“KPK menargetkan, dalam lima tahun ke depan seluruh desa di Indonesia dapat menjadi desa antikorupsi. Dengan demikian, diharapkan pemerintah desa dapat lebih fokus pada pencapaian tujuan pembangunan yang lebih besar, seperti menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan pendidikan, memperbaiki kualitas infrastruktur, mengurangi pengangguran dan memperkuat ketahanan pangan,"papar dia.*