Desa Koto Mesjid Kampar jadi Kampung Reforma Agraria

12 November 2024
Penandatangan kerja sama Pemkab Kampar dengan BPN

Penandatangan kerja sama Pemkab Kampar dengan BPN

RIAU1.COM - Rapat integrasi dan pembentukan Kampung Refroma Agraria serta penataan aset dan penataan akses tahun 2024 digelar Gugus Tugas reforma agraria Kabupaten Kampar 

Rapat tersebut dipimpin Pj Bupati Kampar H. Hambali, didampingi Pj Sekda Kampar Ramlah, Kepala ATR/BPN Kampar Andi Dermawan Lubis, serta dihadiri oleh Kepala OPD terkait.

Pj Bupati Kampar Hambali menyebutkan, dalam rapat integrasi ini ada tiga aspek yang akan menjadi atensi, yakni output GTRA berupa Hasil Akhir Rekomendasi Aset, Hasil Akhir Rekomendasi Akses dan Pembentukan Kampung Reforma Agraria. 

“Tentunya, pelaksanaan output ini melibatkan koordinasi dan komunikasi yang kooperatif antara stakeholder yang ada. Tiga output ini akan menentukan tingkat keberhasilan kegiatan r5eforma agraria di Kabupaten Kampar,"kata Hambali.

“Saya selaku Ketua Tim GTRA berharap rapat integrasi ini memiliki output akhir yang membawa dampak baik bagi masyarakat Kampar kedepannya,"sambung dia.

Ia juga menyebutkan, penataan aset dalam hal ini adalah pada pemberian rekomendasi dan seterusnya akan ditindak lanjuti menjadi tanda bukti kepemilikan atas tanahnya. 

Sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan atau pemberdayaan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria (masyarakat) dapat mengembangkan kapasitasnya.

“Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses. Sehingga, nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,”tegasnya.

Sementara Kepala BPN Kampar, Andi menyebutkan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kampar pada tahun ini, sudah dapat dibentuk kampung reforma agraria di Desa Koto Mesjid, Kecamatan XIII Koto Kampar. Desa ini dipilih atas pertimbangan sudah memenuhi syarat dibentuknya kampung reforma agraria.

Desa Koto Mesjid sudah pernah memiliki legalisasi aset berupa sertipikat tanah dan sudah pernah dilaksanakan kegiatan pemberdayaan oleh Kementerian ATR BPN Pusat. Lokasi Kampung Reforma Agraria ini juga disepakati bersama satuan tugas pengembangan akses tim GTRA Kabupaten Kampar dalam rapat pengembangan akses,"papar dia.*