Dapat Remisi, 6 Napi di Lapas Bangkinang Langsung Bebas

17 Agustus 2023
Penyerahan SK remisi napi di Bangkinang

Penyerahan SK remisi napi di Bangkinang

RIAU1.COM - Seperti biasanya, pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada seluruh narapida yang berada di setiap Lapas di Indonesia.

Hal ini juga bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Bangkinang. Untuk tahun ini remisi diberika pada 1.054 orang narapidana di Lapas Bangkinang.

Secara simbolis, remisi tersebut diserahkan lansung Pj Bupati Kampar H.Muhammad Firdaus didampingi Kalapas kelas IIA Bangkinang Misbahuddin. 

"Dimana dari jumlah tersebut 172.904 mendapat remisi umum I atau pengurungan sebagian dan dan 2.606 orang mendapat Remisi Umum II atau lansung bebas," kata Firdaus saat menyampaikan Naskah Sambutan Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly

Pj Bupati Kampar juga menambahkan bahwa pemberian remisi kepada WBP bukan semata mata diberikan secara suka rela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program - program pembinaan. 

"Sekali lagi selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan pembinaan di masa yang akan datang, dan untuk yang memperoleh kebebasan jadilah insan pribadi yang baik dan mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup," ujar Firdaus.

Sementara itu Kalapas kelas IIa Bangkinang Musbahuddin menyampaikan bahwa saat ini penghuni lapas Bangkinang ini sebanyak .1.831 orang warga binaan yang terdiri dari narapidana dan tahanan. 

Dia juga menyampaikan, bahwa khusus di Lapas Kelas IIa Bangkinang dengan penghuni 1.831 orang warga binaan tersebut, sebanyak 1.054 orang mendapatkan remisi.

Hal ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:PAS-1390.PK.05.04. Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2023 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum tahun 2023 pada anak binaan. 

Dari jumlah 1.054 yang mendapat remisi pada lapas kelas IIa Bangkinang,  yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 110 orang, 2 bulan sebanyak 157 orang, 3 bulan sebanyak 312 orang, 4 bulan sebanyak 319 orang, 4 bulan sebanyak 119 orang  dan 6 Bulan sebanyak 31 orang dan 6 orang mendapatkan remisi lansung bebas.*