Bimtek Pelaporan Kinerja Pemkab Kampar, Pj Sekda Sebut untuk Akuntabilitas

11 Desember 2024
Pj Sekda Kampar, Ramlah dalam arahannya saat pembukaan bimtek

Pj Sekda Kampar, Ramlah dalam arahannya saat pembukaan bimtek

RIAU1.COM - Pj Sekretaris Daerah Kampar, Ramlah membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Pelaporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Kampar, Rabu (11/12/2024)

Dalam sambutannya, Pj Sekda Kampar Ramlah menyampaikan pentingnya pelaporan kinerja yang baik sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pelaporan kinerja bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan alat untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang kita jalankan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Dengan laporan yang akurat dan berbasis data, kita dapat merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan efisien untuk pembangunan Kabupaten Kampar,” kata Ramlah.

“Melalui penyelenggaraan Bimtek ini dapat meningkatkan kompetensi serta pemahaman kita semua, terkait Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,"sambung dia.

Ramlah menjelaskan, bahwa pemerintah daerah, sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta mengacu ketentuan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020.

"Maka setiap pemerintah daerah pada akhir tahun wajib menyampaikan laporan, salah satu diantaranya adalah laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), yang didalamnya berisikan laporan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang terdiri dari  indikator kinerja kunci (IKK) output, indikator kinerja kunci (IKK) outcome dan indikator kinerja kunci (ikk) makro, secara fisik maupun melalui aplikasi SI-LPPD kementerian dalam negeri,"papar dia.

Pj Sekda Kampar juga mengatakan aplikasi SI-LPPD tersebut merupakan sistem aplikasi yang dibuat oleh pemerintah melalui  Kemendagri guna mempermudah pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota dalam penyampaian lppd secara online, sekaligus guna mempermudah evaluasi yang akan dilakukan oleh tim daerah (inspektorat dan BPKP Provinsi Riau) dan tim nasional Kementerian Dalam Negeri.  

“Mengingat, SI-LPPD merupakan sistem yang digunakan oleh pihak eksternal pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan dibangun dengan. Database terpusat secara real time, sehingga akan terciptanya satu data yang akurat dan dapat mengurangi terlambatnya penyebaran informasi pelaporan,"sebjut dia.*