Bakar Lahan Seperempat Hektare untuk Bercocok Tanam, Warga Kampar Ditangkap Polisi
Ilustrasi/Antara
RIAU1.COM - SB (44) ditangkap Satreskrim Polsek Tambang, Kabupaten Kampar karena membakar lahan seperempat hektare di Dusun II Sungai Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Selasa (3/10) lalu.
Kebakaran lahan ini diketahui sekitar pukul 22.30 WIB, setelah didapat informasi ada kebakaran lahan disebut milik Pemkab Kampar.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, selain tersangka turut diamankan barang bukti dari lokasi berupa mancis, botol air mineral yang sudah terbakar.
Kemudian, tiga batang arang yang sudah terbakar dan sekantung tanah yang sudah terbakar dan sekantung tanah yang belum terbakar.Pelaku ini diamankan saat berada didekat pondok disekitar lokasi dan langsung diamankan ke Mapolsek.
"Pelaku mengaku hendak bercocok tanam setelah melakukan pembakaran," ungkap AKP Marupa, Kamis (5/10).
Kapolsek mengatakan, ia turun ke lokasi bersama Kanit Reskrim serta beberapa anggotanya.
"Saat tiba di lokasi api sudah membesar dan asap sudah mengepul disekitar lahan yang terbakar sekitar seperempat hektare hektar," kata AKP Marupa.
Tiba di lokasi, Kapolsek bersama anggotanya langsung melakukan pencarian pihak yang bertanggungjawab dan sekitar pukul 23.00 WIB tersangka didapati sedang berada di dalam pondok tak jauh dari lahan yang terbakar.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangannya dan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar.
"Setelah kami lakukan gelar perkara hari (Rabu, red), penanganan kasus pembakaran lahan ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kampar," kata AKP Marupa.
Sesuai perbuatannya, SU ini disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH. Pasal 108 Jo 56 UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP.*