Kerja sama Pemkab Kampar dan Kajari amankan aset daerah
RIAU1.COM - Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar terkait aset daerah, ditandatangani Pj Bupati Kampar Hambali, Senin (29/1/2024).
Penandatanganan ini dihadiri Kajari Kampar, Sapta Putra dan Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Kampar, serta seluruh camat.
Pada kesempatan itu, Kajari Kampar Sapta Putra menjelaskan, bahwa Jaksa merupakan pengacara negara di bidang perdata maupun tata usaha negara daerah berdasarkan surat kuasa yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.
Kajari mengatakan Kejaksaan Negeri Kampar siap membantu pihak pemerintah daerah Kabupaten Kampar dalam penanganan terkait pengamanan aset milik daerah.
"Kami berharap untuk seluruh aset agar diinvertarisi agar kita tau mana aset yang bergerak dan tidak digunakan untuk keperluan dinas.
Kita siap menjadi invetarisir, agar aset Pemda sekarang dapat di gunakan untuk keperluan Pemda Kampar," ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kampar Hambali, mengatakan bahwa Maksut dari Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kampar adalah penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pengamanan Barang Milik Daerah yang Bertujuan untuk penertiban aset daerah yang masih belum tepat sasaran.
"Alhamdulillah MoU telah kita laksanakan, semoga dengan terlaksananya kerjasama ini, aset Kabupaten Kampar dapat terjaga dan tertib," sebut dia.*