Pelantikan Kades yang masa jabatannya diperpanjang di Kabupaten Kampar
RIAU1.COM - Sebanyak 97 Kepala Desa di Kabupaten Kampar kembali mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun. Hal tesebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 580/DPMD/IX/2024 periode 2027-2029 dan 2580/DPMD/IX/2024 periode 2028-2030.
Pj Bupati Kampar Hambali usai melantik akhir pekan ini, dalam arahannya menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang telah mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama sua tahun kedepan.
"Ini adalah kesempatan bagi para kepala desa, untuk melanjutkan pembangunan di desanya masing-masing. Dengan demikian, ini adalah amanah yang harus anda jalankan sebaik mungkin,"kata Hambali.
Dalam dua tahun kedepan, sambung dia, para kepala desa ini harus bisa berbuat lebih nanyak untuk desa dan masyarakat.
"Karena setelah dipercaya selama enam tahun, dan saat ini ditambah lagi selama dua tahun,"ujarnya.*