Pemkab Kampar Minta Wajib Pajak Manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela Pajak

17 Juni 2022
Acara Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela KPP-Pratama Bangkinang

Acara Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela KPP-Pratama Bangkinang

RIAU1.COM - Asisten III Setdakab Kampar, Azwan membuka acara Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela KPP-Pratama Bangkinang yang diadakan di Aula Kantor Bupati Kampar di Bangkinang pertengahan pekan ini.

Azwan menyatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Kampar, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala KPP Pratama Bangkinang Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Riau beserta jajaran yang telah melaksanakan Penyuluhan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.

"Ini tentunya akan memberikan dampak dalam penerimaan, kami sangat mendukung program Pengungkapan Sukarela ini ” kata Azwan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keikutsertaan Wajib Pajak yang memanfaatkan PPS," Dan hari ini kegiatan sosialisasi dilakukan secara gabungan dilingkungan kerja Kantor Wilayah DJP Riau, termasuk KPP Pratama Bangkinang di wilayah Kampar” tambahnya lagi.

"Kami selaku mewakili Pj Bupati Kampar mengajak seluruh jajaran baik itu Forkopimda, Pimpinan Bank yang tergabung dalam Himbara dan OPD serta seluruh Wajib Pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini” tutur Azwan.

Sementara itu kepala KPP Pratama Bangkinang, Meidi Jati menyatakan Program Pengungkapan Sukarela ini merupakan suatu kebijakan yang diamanahkan dalam Undang-Undang harmonisasi Peraturan perpajakan, dan ini sudah berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

"Dan dengan program ini, untuk kita selaku Wajib Pajak berkesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," tuturnya.*