Topang Kemajuan Kampar, Perbup Kawasan Perkotaan Siak Hulu Disetujui

Topang Kemajuan Kampar, Perbup Kawasan Perkotaan Siak Hulu Disetujui

22 Mei 2022
Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdhal

Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdhal

RIAU1.COM - Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, melalui bantuan teknis Kementerian agraria dan Tata ruang/BPN dan pemerintah Kabupaten Kampar telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Hulu sebagai rencana rinci tata ruang yang mengacu kepada perda Kabupaten Kampar no 11 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Kampar tahun 2019-2039.

Ini akan memberikan kemajuan yang signifikan bagi Kecamatan Siak Hulu sebagai penopang kemajuan Kabupaten Kampar yang berdampingan dengan kota Pekanbaru.

Ini tak terlepas dari sinergitas antara kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kabupaten Kampar, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kampar dan instansi terkait di pemerintah Provinsi Riau maupun pusat.

Dokumen tersebut telah selesai disusun yang berpatokan kepada surat Direktur jenderal tata ruang a.n. Menteri Agraria dan Tata ruang/kepala BPN no. PF.01/300-II-200/IV/2022  tgl 25 April 2022 tentang persetujuan substansi rancangan peraturan bupati kampar tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak Hulu tahun 2022-2042

Pada prinsipnya rancangan Perbup tersebut disetujui untuk segera ditetapkan menjadi peraturan Bupati Kampar.

Berkenaan hal tersebut, telah ditandatangani Peraturan Bupati Kampar tentang Rencana derail tata ruang kawasan perkotaan siak hulu kabupaten kampar yang berlaku tahun 2022-2042.

Loading...

Dengan adanya RDTR diharapkan penataan ruang kabupaten Kabupaten Kampar khususnya yang berada di Kecamatan Siak Hulu, dapat diatur lebih cermat sehingga kemudahan dan kepastian berusaha atau berinvestasi dapat menjadi lebih baik,  terlebih lagi kecamatan Siak Hulu merupakan kawasan strategis Provinsi Riau maupun kawasan strategis kabupaten kampar yang berbatasan langsung dengan ibukota provinsi Riau Pekanbaru.

Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdhal ST, M T menyatakan Perbup tentang RDTR berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana struktur dan rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten Kampar.

"Bahwa Perbup RDTR akan menjadi pedoman dalam pemberian perizinan pemanfaatan ruang seperti IMB/persetujuan bangunan gedung, izin lingkungan dan  perizinan pemanfaatan ruang lainnya," tutur Afdal menjelaskan.*