Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Kampar masuki level 1 pada PPKM Covid-19. Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1.
Instruksi Mendagri tersebut juga memuat tentang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diwilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi Pendemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan.
Juga bagaimana mengoptimalkan Pos Komando penanganan Covid-19 maka diinstruksikan untuk dapat melakukan sesuai dengan instruksi Kemendagri tersebut yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian.
Dengan ditetapkan Kabupaten Kampar pada level 1 bersama dengan Kabupaten Meranti, sementara pada Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan.
"Kegiatan kemasyarakatan pada level 1 sudah dapat dilakukan, namun dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan menggunakan Aplikasi Peduli lindungi," kata Bupati Catur Sugeng Susanto, Rabu (27/04)
Ini sesuai dengan ketetapan Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-102B Tahun 2022 tentang Panduan PenyelengKabupaten Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Oleh sebab itu dalam pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan, Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto menghimbau untuk dapat menyesuaikan dengan ketetapan yang telah di keluarkan oleh Menteri Dalam Negeri
Sementara itu Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba mengatakan, berhasilnya Kabupaten Kampar mempertahankan Level 1, tentunya berkat kerja keras Tim Satgas Covid-19 dan seluruh pihak terkait.
"Tidak terlepas dari dukungan seluruh masyarakat kabupaten Kampar yang semakin sadar akan pentingnya vaksinasi Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan” Kata Ridho Purba.*