Apel ASN Kampar Akan Ditiadakan, Ini Penyebabnya

7 Maret 2022
Apel terakhir ASN Kampar sebelum pemberlakuan PPKM Level 3

Apel terakhir ASN Kampar sebelum pemberlakuan PPKM Level 3

RIAU1.COM - Menindak lanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah yang masuk level 3, maka Kampar juga ikut mengindahkan instruksi Kemendagri tersebut. 

Untuk diketahui, selain Kota Pekanbaru, Inhu, Kuansing, Meranti dan Kota Dumai, Kabupaten Kampar juga termasuk daerah level 3 pemberlakuan PPKM di Provinsi Riau. Untuk itu, berbagai larangan dan pembatasan kegiatan sementara dilaksankan sesuai dengan protokol kesehatan. 

Dalam hal ini juga termasuk didalamnya apel yang Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, baik apel gabungan setiap awal bulan, apel Senin setiap kantor, maupun apel pagi sore yang dilaksanakan setiap OPD. 

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik, Syamsul Bahri saat memimpin Apel Gabungan terakhir dalam memasuki level 3 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Kampar, Senin (7/3/2022).

Syamsul juga menjelaskan, bahwa sampai saat ini capaian vaksinasi di Kabupaten Kampar vaksin dosis pertama sudah mencapai 85%, akan tetapi vaksin kedua masih dibawah 60% serta dosis ketiga booster masih 4%. Hal ini terlihat dari masih lemahnya 14 kecamatan di Kabupaten Kampar dibawah 60%. 

Untuk itu, Syamsul Bahri menghimbau agar masyarakat  berpartisipasi dalam melakukan vaksinasi tersebut guna mendukung kebijakan pemerintah. 

Sementara itu disisi lain, dalam mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kalaksa BPBD Kampar, Pemerintah Kabupaten Kampar saat ini membuka dan melaksanakan Asesmen Kompetensi Seleksi Jabatan Pratama. 

"Saat ini juga termasuk akhir triwulan ke satu, dimana posisi sedang dilakukan audit oleh BPK Perwakilan Riau. Untuk itu kepada Pengguna Anggaran, PPK, Kuasa, Bendahara, Pejabat Pengelola Keuangan lainnya diminta proaktif dalam memberikan data dan informasi yang diminta BPK guna percepatan administrasi agar WTP tetap terus dapat dipertahankan," ujar Syamsul.*