Saat rapat berlangsung
RIAU1.COM - Inspektur, Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan mengikuti rapat Entry Meeting dengan tim pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Riau terkait pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Kampar Masa Jabatan 2017-2022.
Febrinaldi Tridarmawan mengatakan bahwa mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa Jabatan Kepala Daerah, untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam 3 aspek, aspek Kesejahteraan Masayarakat, Aspek Pelayanan Daerah, Aspek Daya saing Daerah.
“Pemeriksaan suatu jadwal yang telah ditentukan Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 Pasal 4, bahwa pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, atau paling lambat 2 minggu setelah pelantikan Kepala Daerah yang terpilih. Tentunya ini dilaksanakan dalam I Periode dan sesuai Perintah Gubernur Riau, pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala daerah Kabupaten Kampar, selama 15 hari kerja terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 15 Maret 2022," papar Febrinaldi (22/2/2022)
Bupati Kampar, sebut dia, telah menginstruksikan kepada masing-masing Kepala SKPD untuk memberikan dukungan sepenuhnya terhadap tim pemeriksa. Terutama berkaitan dengan data dan informasi yang diperlukan tim.
"Kita akan layani sebaik-baiknya. Kita juga bersyukur dan hasil penilaian kinerja kepala daerah nanti dalam satu periode segala kelebihan dan kekuarangan akan menjadi acuan untuk perbaikan ke depan,” ujar Febrinaldi.*