Meresahkan, Tokoh Masyarakat Desa Pangkalan Baru Kampar Peringatkan Setara Institute

Meresahkan, Tokoh Masyarakat Desa Pangkalan Baru Kampar Peringatkan Setara Institute

21 Januari 2022
Anthony Hamzah, mantan Ketua Kopsa M, yang saat ini ditahan Polres Kampar. Foto: Istimewa.

Anthony Hamzah, mantan Ketua Kopsa M, yang saat ini ditahan Polres Kampar. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, mengaku semakin gerah dengan berbagai pernyataan liar dari Setara Institute yang terkesan memojokkan kepolisian. Pasalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini dinilai telah menyampaikan peryataan yang menyesatkan terkait kasus hukum tersangka Anthony Hamzah di Polres Kampar.

Mantan Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Desa Pangkalan Baru itu ditahan dalam kasus perusakan disertai pengancaman dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmoni saat ini. Anthony Hamzah sudah dipecat dari ketua koperasi tersebut, melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tertanggal 4 Juli 2021 lalu.

Pernyataan terbaru, Setara Institute minta kapolri memerintahkan kapolda Riau agar mengambil langkah presisi dan berkeadilan dengan memberikan perlindungan kepada para petani yang tergabung dalam Kopsa M di Desa Pangkalan Baru. LSM ini juga menyebutkan bahwa para petani sedang memperjuangkan hak-haknya atas kemitraan yang tidak setara dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V. 

Pernyataan itu langsung direspon Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin, Ninik Mamak Syaifudin Effendi, dan Tokoh Masyarakat Ali Umar. Para tokoh masyarakat ini malah balik bertanya terkait para petani yang dimaksud. Sebab, petani yang tergabung dalam Kopsa-M dalam keadaan baik-baik saja. 

"Tidak ada masyarakat kami yang sedang menghadapi tekanan dalam bentuk apapun, termasuk kriminalisasi seperti yang mereka tuduhkan. Masyarakat kami baik-baik saja. Makanya kami tanya, petani yang mana yang butuh perlindungan," kata Kepala Desa Pangkalan Baru Yusry Erwin. 

Sementara Ninik Mamak Desa Pangkalan Baru Syaifudin Effendi kembali mengingatkan agar Setara Institute tidak membuat pernyataan menyesatkan dan meresahkan serta lari dari fakta yang sebenarnya di lapangan. Bahkan, pernyataan yang disampaikan terkesan provokatif.

"Jangan ganggu kami masyarakat Desa Pangkalan Baru dari hal-hal yang tidak benar. Karena, kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka Anthoni Hamzah di Polres Kampar," ujarnya. 

Hubungan masyarakat Desa Pangkalan Baru dengan pihak kepolisian, terutama Polres Kampar, juga sangat kondusif. Setara Institute diminta tak membenturkan masyarakat Desa Pangkalan Baru dengan pihak kepolisian.

"Kami tak ada persoalan dengan mereka (kepolisian)," ucap Ali. 

Sementara itu, Ketua Kopsa-M yang baru, Nuzirwan mengatakan, anggota biasa koperasi umumnya adalah warga Pangakalan Baru. Anggota koperasi tidak punya masalah dengan PTPN V.

"PTPN V tidak ada memiliki kebun di Pangkalan Baru. Perusahaan itu hanya membangunkan kebun koperasi bagi masyarakat dengan pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota). Jadi, kami tak ada masalah dengan PTPN V," ungkapnya. 

Pihaknya juga mengapresiasi Polres Kampar yang sudah mengungkap tindak pidana yang dilakukan oleh Antony Hamzah dan kawan-kawan yang berlindung ke LSM tertentu. Warga yang bukan masyarakat Pangkalan Baru dengan status anggota luar biasa sudah memanfaatkan keadaan ini seolah-olah PTPN V gagal membangun kebun masyarakat. 

"Padahal bukan begitu keadaannya. Mereka yang ribut-ribut di Jakarta itu adalah pengurus Kopsa M yang lama yang sudah dipecat karena tak bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi yang jumlahnya mencapai sekitar Rp4 miliar," bebernya.

Terkait tuduhan kriminalisasi yang dituding Setara Institute, sebenarnya sudah dibantah oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto beberapa hari lalu. Ditegaskannya, perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru. 

"Jadi, ini jelas bukan perkara sengketa lahan," ujar Sunarto.

Perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian itu adalah murni pidana perusakan, pengancaman, dan pemerasan. Pasal yang diterapkan adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. 

Selain perkara ini, Antony Hamzah, juga terseret kasus dugaan pemalsuan data dan tanda tangan anggota Kopsa-M. Kasus lainnya, dugaan penggelapan buah sawit koperasi yang dijual ke PKS lain di luar PTPN V. Hasil penjualannya masuk ke rekening pribadi pengurus untuk dihambur-hamburkan bersama LSM di Jakarta.