Pemkab Susun Rencana Pembangunan Daerah Kampar 2023-2026

Pemkab Susun Rencana Pembangunan Daerah Kampar 2023-2026

20 Januari 2022
Sekdakab Kampar, Yusri dalam arahannya

Sekdakab Kampar, Yusri dalam arahannya

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Kampar diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana kerja tahunan daerah, sesuai yang diamanatkan di dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan dan pembangunan nasional.

Seperti itu sampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2023.

Turut menghadiri dalam rapat ini, Staf Ahli Bupati Kampar, Kepala OPD di ruang lingkup Kabupaten Kampar dan seluruh Camat se-Kabupaten Kampar.

Pada Kesempatan itu, Sekda Kampar juga memaparkan bahwa, setiap Kepala Daerah yang jabatannya berakhir pada tahun 2022, sesuai dengan Inmendagri Nomor 70 Tahun 2021, agar Kepala Daerah menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2023 – 2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 – 2026.

Selanjutnya, agar kepala daerah menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2023 -2026  serta Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026 dan Renstra PD Tahun 2023-2026 di tetapkan dengan perkada.

"Kepala OPD agar mempersiapkan perangkat kerja penggunaan aplikasi seperti operator, Laptop/PC dan jaringan internet, serta menyiapkan rancangan Renja Tahun 2023," sebut dia.

Kemudian kepada Camat, Yusri sampaikan agar secepatnya mempersiapkan jadwal dan acara Pra Musrenbang sampai Musrenbang Kecamatan.

"Seluruh bentuk pembangunan yang kita lakukan, baik secara fisik maupun non fisik, harus berdampak langsung dalam kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar," tutur dia.*