Pakai Sabu, Dua Warga Sipungguk Salo Digelandang Polisi

Pakai Sabu, Dua Warga Sipungguk Salo Digelandang Polisi

20 Januari 2022
Ilustrasi (Foto:Liputan6)

Ilustrasi (Foto:Liputan6)

RIAU1.COM - Maraknya penyalahgunaan, serta transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo membuat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar melakukan razia.

Dari razia, dua penyabu inisial MA (32) dan PA (29), keduanya warga Desa Sipungguk Kecamatan Salo, digerebek dan diamankan oleh petugas Satresnarkoba disaksikan perangkat Desa Sipungguk pada Senin (17/1) sekitar pukul 15.30 WIB, lalu digelandang ke Polres Kampar.

Barang bukti yang diamankan berupa 8 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merah pada kantong celana depan sebelah kanan pelaku MA, dan dua HP yang digunakan pelaku serta bukti lainnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari pelaku PA. Dari pengembangan kasus diperoleh informasi bahwa PA setelah diinterogasi menyebutkan barang tersebut di dapat dari BO (DPO) yang diambil di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru.

Pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysarsaat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. “Ya benar, ada penangkapan pelaku narkotika, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine,” jelasnya seperti dimuat Hariansinggalang.

Kemudian dijelaskannya, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.*