Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Sebagai bentuk implementasi mendukung terlaksananya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, tanda tangan elektronik (TTE) dan Sistem Informasi Notulen rapat, dan Risalah Sidang atau (SINORI), diterapkan bagi pejabat dilingkungan Pemerintah khususnya Kabupaten Kampar.
Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta peraturan dan perundangan yang mengatur pelaksanaan Sistem Pemerintah berbasis Elektronik.
Seperti itu dikatakan Kepala Dinas Kominfo Yuricho Efril pada acara rapat koordinasi Permohonan Penertiban TTE , dan para pejabat Kominfo serta tim IT Kominfo Kampar, Kabag Umum DPRD Kampar Jufri Nur pekan ini.
"Kita sangat mendorong terhadap pelaksanaan E-Government di Kabupaten Kampar, seluruh aplikasi yang saat ini terus kita kembangkan, begitu juga dengan aplikasi yang akan di bangun, dan untuk saat ini ada 88 pengguna tanda tngan elektronik yang kita ajukan," kata Yuricho Efril.
Untuk itu, sebut dia, melalui virtual, pihakhya meminta masukan, kritik terhadap aplikasi yang ada pada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), praktisi dan profesional, lembaga IT dan elemen yang terkait dengan IT.
Sementar itu Kepala Bidang Penyelanggaraan E-Government Yafrizal Agusmar, menyampaikan bahwa saat ini dalam penggunaan aplikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) terus dikembangkan, yang mana nantinya terlebih dahulu perlu adanya tahap pengajuan kepada Balai Sertifikasi Elektronik – Badan Siber dan Sandi Negara.
"Dimana bagi pendaftar dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mendaftar pada Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia," Sebut dia menjelaskan.*