Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Mulai hari ini, Diskominfo Kampar telah menerapkan absensi dan manajemen surat keluar berbasis aplikasi yang termasuk bagian dari Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, Selasa (14/12).
"Dengan hanya melakukan swafoto dan mengisi beberapa fitur, kita telah dapat melakukan absensi pada radius yang telah ditetapkan," kata dia.
Kata dia, ini sesuai dengan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk implementasi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Oleh karena itu, untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik, diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik” sebut Yuricho.
Manajemen ini, sambung dia, sangat penting dalam menjalankan amanah Perpres terkait SPBE, oleh sebab itu pihaknya, kata dia, terus berbenah dan mengembangkan inovasi-inovasi untuk mewujudkan efisiensi pengelolaan pemerintahan.
"Dengan penerapan aplikasi ini, banyak hal yang dapat kita hemat, baik dari segi materil maupun mempersingkat birokrasi," terang dia.
"Ini telah kami kembangkan sejak April 2021 yang lalu, dan akan terus kita kembangkan baik terhadap aplikasi yang sudah ada, maupun terhadap inovasi baru yang masuk dalam lingkup Tanda Tangan Elektronik (TTE)," tutur dia.*