Selamatkan Generasi Kampar dari Narkoba, Sekda Yusri Sebut Polres Sudah Bentuk Tim Tembak

Selamatkan Generasi Kampar dari Narkoba, Sekda Yusri Sebut Polres Sudah Bentuk Tim Tembak

8 Desember 2021
Sekdakab Kampar, Yusri

Sekdakab Kampar, Yusri

RIAU1.COM - Peredaran narkoba sudah melibatkan kalangan laki laki bahkan perempuan, dan anak- anak baik sebagai kurir maupun penyalahguna. Untuk itu mari kita sama sama untuk selamatkan masyarakat kita dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang saat ini sudah sampai ke Desa-desa.

Seperti itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri dalam Pembinaan dan Sosialisasi Rencana Aksi Pencegah dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) Kabupaten Kampar Tahun 2021, Selasa (7/12).

Pada kesempatan itu, Sekda Kampar juga menyampaikan bahwa, Masyarakat desa merupakan salah satu ujung tombak dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan Masyarakat Desa merupakan kekuatan besar dalam melawan narkoba secara bersama-sama.

"Pemerintah daerah diamanatkan untuk membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN), baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai tingkat kecamatan," ujar Yusri.

Pemerintah daerah, sambung dia, juga harus menyusun rencana aksi daerah dan peraturan daerah dalam fasilitasi P4GN dan PN. sesuai kebutuhan dan dinamika penyalahgunaan narkotika di wilayahnya masing-masing.

“Alhamdulillah Kapolres Kampar sudah membentuk Tim Tembak yang gunanya untuk penyelamatan generasi muda kita," sebiut Yusri.

Sebab itu, kepada kepala desa Sekda Kampar, dia berharap agar menjaga generasi muda di desa, jaga anak kamanakan kita, dan jangan berikan perlindungan jika anak-anak kita yang terjebak dari narkoba, laporkan dan akan diberikan rehabilitasi dan pengobatan, jangan sampai anak-anak kita bodoh karena narkoba.

"Keterlibatan perangkat desa dalam membangun budaya anti narkoba dianggap lebih efektif, untuk mendukung kebijakan Desa Bersinar. Kemendagri telah membuat regulasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," papar Yusri.*