Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan di KPU Kampar Capai 475.888 Orang

2 Desember 2021
Ilustrasi (Foto:Jabarekspres)

Ilustrasi (Foto:Jabarekspres)

RIAU1.COM - Jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Kampar Periode November 2021 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 475.888 Pemilih. 

DPB tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang dipimpin Plh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Sardalis dan dihadiri seluruh anggota pada awal pekan ini.

"Jumlah DPB tersebut terdiri dari pemilih baru sebanyak 769 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 23 pemilih yang tersebar di 21 kecamatan dan 250 desa/kelurahan se-Kabupaten Kampar,"kata Sardalis.

Untuk memaksimalkan kegiatan pemutakhiran data pemilih ini, sambung dia, KPU Kabupaten Kampar menerapkan strategi jemput bola, yakni dengan melibatkan seluruh pegawai untuk mendapatkan 1 informasi DPB setiap minggu. 

"Jadi masing-masing pegawai kita dorong untuk turut berpartisipasi mendapatkan satu informasi warga, apakah itu keluarga, saudara atau tetangga yang datanya perlu kita mutakhirkan," ujar dia.

Sementara, sambung dia, untuk informasi perubahan data warga tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, yakni foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

"Disamping mendorong partisipasi pegawai, dalam upaya memaksimalkan kegiatan pemutakhiran agar mendapatkan data pemilu yang akurat dan berkualitas. KPU Kabupaten Kampar juga telah berkordinasi dengan sejumlah stakeholder, agar informasi dan masukan dari masyarakat selama kegiatan pemutakhiran data ini optimal, kita juga sudah berkordinasi dengan Disdukcapil, Dinsos, Dinas PMD dan stakeholder  lainnya," tutur Andi.*