Sudah 79 Persen Warga Kampar Ikut Program JKN-KIS, Pemkab Tekankan Pelayanan Maksimal
Rapat pembahasan JKN KIS
RIAU1.COM - Asisten III Setda Kampar, Syamsul Bahri menekankan agar pelayanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk komit dalam peningkatan kesehatan masyarakat.
"Setiap instansi terkait sebagai pemangku kepentingan dalam bidang jaminanan sosial kesehatan, agar selalu berkomitmen dalam peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam program JKN-KIS Kabupaten Kampar, dan dukungan dalam rangka peningkatan mutu layanan kesehatan sesuai dengan kewenangan dan fungsi masing masing lembaga/Instansi," Kata Syamsul Bahri.
Guna persamaan pemahaman tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional, sebut dia, perlu menjalin kemitraan dengan pemangku kepentingan, agar dapat meningkatkan efektifitas pengelolaan fasilitas kesehatan.
"Menghadapi kondisi sekarang ini, kita tentunya mengharapkan sinergi dan koordinasi dari semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam jaminan kesehatan kesehatan ini. Terkait kendala-kendala yang ada di lapangan, melalui Pertemuan Forum Kemitraan, kita akan bersama-sama mencari solusi serta langkah strategis untuk meningkatkan progres dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Kampar kedepannya," paparnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Naminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pekanbaru drg. Nora Duita menyampaikan bahwa, jumlah masyarakat yang ikutserta dalam program JKN-KIS Kabupaten Kampar per Oktober 2021 berjumlah 630.851 jiwa, atau 79,01 persen dari jumlah penduduk lebih kurang 798.421 jiwa.
"Sedangkan yang belum terdaftar sebanyak 167.570 jiwa atau 20,99 persen. Semoga kedepannya masayarakat yang belum terdaftar agar dapat diikutsertakan di program JKN-KIS Kabupaten Kampar," ujarnya.
Dukungan Pemda Kampar terkait dengan pemenuhan syarat mutlak surat izin operasional dan sertifikat Akreditas RSUD Bangkinang, kata dia sangat diperlukan, yang mana surat izin operasional RSUD Bangkinang berlaku hingga 22 juli 2022.
"Sehingga harus dipastikan pengurusan melalui OSS sebelum masa berlaku habis, sedangkan sertifikat akreditasi RSUD Bangkinang berlaku hingga 3 Januari 2022 sehingga perlu dilakukan pengurusan perpanjangan segera untuk kerja sama tahun 2022," tuturnya.*