Ratusan burung yang disita
RIAU1.COM - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) Riau menyita ratusan ekor burung. Adapun burung-burung tersebut merupakan barang bukti dari penangkapan pengangkutan burung. Tanpa dilengkapi dokumen di wilayah Jalan Garuda Sakti, Kampar, Senin (11/10) lalu.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III, MB Hutajulu menjelaskan, penangkapan itu berhasil dilakukan berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Terkait akan adanya transaksi pengangkutan burung tidak dilindungi tanpa dokumen di jalan Garuda Sakti KM 6, Kampar.
"Mendapat informasi itu tentu kita langsung lakukan penyelidikan. Dan benar saja, setelah dipastikan kita langsung lakukan operesasi penangkapan," katanya.
Saat itu, pihaknya berhasil mengamankan 24 kotak berisi 840 burung tanpa dilengkapi dokumen di lokasi kejadian. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang supir berinisial JM.
"Kita lalu melakukan pemeriksaan terhadap JM dan M yang merupakan supir travel," katanya.
Rincinya dari dalam 24 kotak tadi petugas mendapati 3 jenis burung. Yakni Burung Prenjak Jawa sebanyak 525 ekor, Burung Gelatik Kelabu sebanyak 280 ekor, dan Burung Cinenen Kelabu sebanyak 35 ekor.
Diterangkan Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono satwa tersebut bukan satwa yang diindungi. Namun, lantaran dalam pengangkutannya tidak disertai dokumen resmi, maka wajib disita oleh negara untuk dikembalikan ke habitatnya.
"JM juga diharuskan menandatangi pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa dan bersedia diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku, apabila tertangkap tangan membawa atau mengangkut satwa-satwa yang dilindungi ataupun tidak dilindungi namun tanpa dokumen resmi," paparnya.
"Tidak menunggu lama, kita langsung lepas liarkan keesokan harinya, yakni Selasa (12/10). Kita lepaskan di kawasan konservasi," ujarnya.
Terangnya, penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk memperdalam asal muasal satwa burung dan kepemilikannya.*