Ratusan Masyarakat Desa Balung Kampar Terima Sertipikat Tanah Program Redistribusi

23 September 2021
Penyerahan sertipikat

Penyerahan sertipikat

RIAU1.COM - Berdasarkan Instruksi Presiden Joko Widodo melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program redistribusi tanah.

Pada kesempatan ini, Sebanyak 502 masyarakat desa Balung dan 34 untuk masyarakat desa Sungai Rambai akan menerima sertifikat hak atas tanah program redistribusi tahun 2021.

Demikian disampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ir. Bustan saat menyerahkan secara simbolis sertipikat hak atas tanah program redistribusi tahun 2021 yang dilaksanakan di Balai Bupati Kampar, Kecamatan Bangkinang Kota, Rabu (22/9/2021).

Bustan juga menyampikan bahwa, sertipikat ini juga bernilai sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan diserahkan sertipikat ini diharapkan akan meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, Bustan juga berharap kedepannya dapat menambahkan target bidang tanah untuk diberikan kepastian hukum terhadap semua bidang tanah yang ada di Kabupaten Kampar.

"Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar sangat mendukung program redistribusi ini, Kami ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kantor Pertanahan Kampar dan Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Riau serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atas sinergitas dan kerja sama yang telah kita jalin selama ini," ujar Bustan.

Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Dedy Kurniawan menyampaikan bahwa, penyerahan sertifikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 ini dalam rangka peringatan Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang ke 61 Tahun 2021.

"Semoga dengan sertipikat resdistribusi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan diharapkan agar sertipikat di jaga dengan baik," tuturnya.*