Sejumlah Desa di Kampar akan Gelar Pilkades, Berikut Jadwalnya

Sejumlah Desa di Kampar akan Gelar Pilkades, Berikut Jadwalnya

16 September 2021
Saat sosialisasi Pilkades

Saat sosialisasi Pilkades

RIAU1.COM - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan diadakan pada 17 November 2021, pemerintah Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi Perbup nomor 54 tahun 2021 tentang Pilkades Serentak bergelombang kepada Kepanitian Pilkades di tingkat Kecamatan dan desa, Kepanitiaan Pilkades.

Pembukaan sosialisasi ini diikuti 4 Kecamatan dari unsur Camat, Forkopimcam, Kepala Puskesmas dan BPD yang menjadi sub kepanitian di Kecamatan dan desa yang dipusatkan di Aula Kantor Camat Kampa, Rabu, 15/09. 

Empat Kecamatan yakni Kecamatan Kampa, Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tambang dan Kecamatan Kampar sebanyak oleh 49 peserta. Pembukan ditandai dengan ucapan Basmalah oleh Sekda Kampar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si menyatakan bahwa ini harus disampaikan kepada panitia Pilkades, agar jangan menjadi ajang atau klaster Covid-19 makanya kita terbitkan perbub ini.

Sementara itu Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST menyatakan bahwa Kabupaten Kampar merupakan salah satu Kabupaten yang melaksnakan Pilkades Langsung terbanyak di Riau. Dia berharap Pilkades ini dapat berjalan secara demokratis dan dapat menghasilkan Kepala Desa terbaik bagi masyarakat.

"Selaku panitia pilkades harap jalankan sesuai dengan tugas kepanitian dengan adil dan transparan sehingga dapat berjalan secara demokratis, jujur dan adil” katanya.

pelaksnaan ini memasuki gelombang II, gelombang pertama 2015, 2017 sementara 2019 ada kendala satu desa yakni Bukit melintang.

Semoga kedepan tidak terjadi permasalahan di 102 Desa akan melaksnakan 17 Nopember 2021, Ada kekhususan tidak lebih dari 500 per TPS, ini untuk menjaga dan menghindari kerumunan. tidak ada pergerakan massa dan kampanye terbuka ” Kata Yusri.

Untuk diketahui, di Kabupaten Kampar ada 102 Desa pada 21 Kecamatan yang menyelenggarakan Pilkades Langsung, ini merupakan 6 Tahun kedua Gelombang I Tahun 2021, untuk gelombang kedua tahun 2023, Gelombang III tahun 2025, ini sesuai dengan Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pilkades, bahwa pemerintah Kabupaten dapat melaksnakan Pilkades maksimal 3 Kali dalam 6 tahun.*