Kampar Dapat Jatah dari PI 10 Persen Blok Rokan, Bupati Catur: Ini akan Menambah PAD

10 September 2021
Bupati Catur tandatangani MoU

Bupati Catur tandatangani MoU

RIAU1.COM - Setelah alih kelola Blok Rokan dari PT. Chevron ke Pertamina Hulu Rokan (PHR) Pemerintah Provinsi Riau bersama dengan daerah/Kabupaten penghasil Minyak dan Gas melakukan penandatangan Nota Kesepahamanan terkait Participating Interest 10 Persen di Wilayah Kerja Migas Rokan.

Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai salah satu Kabupaten penghasil Migas siap mendukung terhadap langkah ini, tentunya banyak langkah selanjutnya yang akan kita koordinasikan termasuk besaran dari 10 Persen tersebut.

Demikian dikatakan Bupati Kampar usai melakukan penandatangan MoU Participating  Interest 10 Persen dengan Gubernur Riau di Balai Serindit Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (09/09).

Dikatakan Catur lagi, bahwa Participating interest (PI) 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN.

"Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain, memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan, pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor," sebut Catur.

Penandatanganan Berita acara Penunjukan lembaga Independen dilakukan langsung Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH bersama dengan Bupati  Bengkalis, Bupati Rokan Hilir, Bupati Siak, dan Bupati Rokan Hulu dengan Gubernur Riau Syamsuar.*