BPK Perwakilan Riau Datangi Diskominfo Kampar, Kadis Yuricho Jelaskan Fungsi PPID

21 Agustus 2021
Saat kunjungan

Saat kunjungan

RIAU1.COM - Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar menerima kunjungan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Riau .

Terkait pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), BPK Perwakilan Riau mendatangi Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar, Jum’at (20/8/2021).

Pada kesempatan tersebut, Plt Kadis Kominfo Yuricho menyampaikan bahwa, sesuai amanah Undang – Undang no 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dituntut kepada seluruh layanan publik untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat. Terhadap fungsi ini sejak di keluarkan undang-undang tersebut Pemerintah Kabupaten telah membentuk PPID Utama, dan selanjutnya membentuk PPID Pembantu.

"Organisasi Perangkat Daerah sebagai lembaga publik yang merupakan PPID Pembantu dapat mewujudkan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai implementasi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Yuricho.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Probinsi Riau yang diwakili oleh Hanafianto menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutannya dan juga telah memberikan informasi dalam pelaksanaan tugas PPID di Kampar.*