Ketua Koni kampar, Surya Darmawan (net)
RIAU1.COM - Surya Darmawan menunjukkan sikap tidak kooperatif mengikuti proses hukum yang melibatkan dirinya. Pasalnya, Ketua Komite Olahraga Indonesia Kabupaten Kampar itu tidak memenuhi panggilan penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.
Sejatinya, pria yang akrab disapa Surya Kawi itu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar pada Rabu (17/2) kemarin. Namun dia tak datang, tanpa pemberitahuan.
Tidak hanya itu, Surya Darmawan juga tidak pernah hadir memenuhi dua kali undangan Jaksa saat perkara itu masih berada dalam tahap penyelidikan.
Terkait hal itu, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Surya Darmawan. “Kita akan panggil (layangkan surat panggilan,red) kedua,” ujar Hilman, Senin (22/2).
Dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP dinyatakan, ‘Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1) dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2) dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan’.
Sementara itu, dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP berbunyi ‘Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya’.
Disinggung hal tersebut jika nantinya Surya Darmawan tak juga mengindahkan surat pemanggilan kedua, Hilman memberikan tanggapannya. “Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Terpisah, Surya Darmawan belum memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik. Upaya konfirmasi yang ditujukan kepadanya, tidak diresponnya.
Diketahui, perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah Jaksa menemukan adanya peristiwa pidana dalam pengerjaan proyek tersebut. Hal itu diyakini setelah Korps Adhyaksa melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Dari informasi yang dihimpun, ada dua perusahaan ikut tender. Yaitu, PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.
Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.
Masih dari kabar yang didapat, dalam pengerjaan proyek itu, PT Gemilang Utama Alen menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera. Disinyalir, Surya Darmawan lah yang mengerjakan proyek tersebut.