Ilustrasi (Foto: Istimewa/Riau Pos)
RIAU1.COM - Wilayah satu-satunya yang terletak di tengah Provinsi Riau, Kampar memiliki sejarah panjang saat pertama kali menjadi Kabupaten.
Saat itu Kampar masih satu bagian dari kewedanaan Pelalawan, Pasir Pengaraian, Bangkinang dan Pekanbaru luar kota (Daerah Tingkat II) dikutip dari Diskominfo Kabupaten Kampar, Kamis, 29 Oktober 2020.
Lantaran Pekanbaru sudah dijadikan sebagai ibu kota, luasnya wilayah, pemerintahaan ini ingin mengatur rumah tangganya sendiri.
Tak hanya itu, penyerahan kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia hasil Konferensi Meja Bundar juga menjadi salah satu penyebabnya.
Maka, pada Tanggal 1 Januari 1950 ditunjuklah Datuk Wan Abdul Rahman sebagai Bupati Kampar pertama dengan tujuan untuk mengisi kekosongan pemerintah.
Kampar baru benar-benar menjadi daerah swatantra tingkat II pada 6 Februari 1950 ketika sudah terpenuhinya seluruh persyaratan untuk menjadi kabupaten.
Sejak saat itu Kampar resmi memiliki nama, batas-batas wilayah, dan pemerintahan yang sah.
Dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan otonomi daerah Kabupaten Kampar dan lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.