Evaluasi PSBM di Desa Tanah Merah dan Kubang Jaya Siak Hulu, Ini Kata Sekdakab Kampar Yusri

Evaluasi PSBM di Desa Tanah Merah dan Kubang Jaya Siak Hulu, Ini Kata Sekdakab Kampar Yusri

2 Oktober 2020
Sekdakab Kampar, Yusri tinjau posko Covid-19 di Desa Tanah Merah, Siak Hulu

Sekdakab Kampar, Yusri tinjau posko Covid-19 di Desa Tanah Merah, Siak Hulu

RIAU1.COM - Memasuki hari kedua, Sekdakab Kampar, Yusri melakukan evaluasi PSBM di Desa Tanah Merah dan Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Jumat 2 Oktober 2020.

Dalam kesempatan itu, Yusri menyampaikan, selama penerapan PSBM ini masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan mencegah Covid-19 akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi sosial maupun denda.

"Sanksi ini sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Bupati No. 44 pasal 9 Tahun 2020 terkait sanksi pelanggaran terhadap protokol kesehatan yakni berupa denda uang dan sanksi sosial," kata Yusri.

Yusri mengakui, pelaksanaan PSBM tidaklah sesempurna dan semudah yang dibayangkan. Namun seluruh tim harus tetap bersemangat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

”Kita tidak boleh berhenti untuk selalu menyosialisasikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan ditengah-tengah masyarakat, untuk menekan penyebaran Covid-19," harap Yusri.