Mengenal Pejuang Tanah Ulayat Kerajaan Gunung Sahilan di Kuntu, Datuk H. Bustamir
Bustamir (foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Jasa Bustamir atau Datuk H. Bustamir begitu besar kepada masyarakat adat. Terutama bagi Kenegerian Kuntu di Kerajaan Gunung Sahilang, Kampar.
Berkat jasa-jasanya terbitlah keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PPU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi hutan negara dinukil dari lamriau.id, Rabu, 8 Juli 2020.
Keberhasilannya itu bermula di tahun 2002 ketika wilayah adat Kenegerian Kekhalifaan Kuntu direbut oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper seluas 1500 hektare dari total 16 ribu hektare dikutip dari aman.or.id.
Dia tak terima lalu melakukan perlawanan ke Mahkamah Konstitusi. Dasar gugatannya ke MK adalah konflik berkepanjangan dengan perusahaan sejak dikeluarkannya izin HTI oleh Kementerian Kehutanan tahun 1994.
PT RAPP sampai saat itu dianggapnya tidak memberikan hak masyarakat adat ke Khalifahan Kuntu. Ironisnya sosialisasi tentang adanya HTI RAPP baru dilakukan tahun 2000.
Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat untuk mengambil kembali hutan mereka sebagai tanah ulayat, tetapi selalu mengalami kegagalan.
Mulai bermohon ke tingkat pemerintah daerah, Pemerintah provinsi hingga sampai ke pemerintah pusat. Barulah berkat kegigihan Bustamir, tanah ulayat mereka kembali kepangkuan masyarakat adat.
Bustamir tutup usia tahun 2015 pukul 18.30 WIB di Desa Kenegerian Kuntu di usia 67 tahun.