Waspada Corona, Ini 'Pantangan' Bagi Warga Kampar dari Ramadhan Hingga Lebaran Idul Fitri

15 April 2020
Sekdakab Kampar, Yusri

Sekdakab Kampar, Yusri

RIAU1.COM - Menyikapi surat edaran Menteri Agama nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19 dan juga surat edaran Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Riau serta Himbauan MUI Kabupaten Kampar Nomor: 01/MUI-K/III/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan virus corona.

Pemkab Kampar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat sejumlah aturan untuk panduan aktivitas masyarakat selama bulan Ramadhan dan juga hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

"Berdasarkan surat edaran tersebut, sangat penting rasanya bagi kita untuk membuat aturan tentang ativitas bulan ramadhan dan idul fitri, agar mata rantai penyebaran corona dapat diputus," kata Sekdakab Kampar, Yusri, Rabu 15 April 2020.

Yusri menuturkan, aturan yang dibuat, tidak jauh berbeda dengan yang telah di keluarkan oleh Pemprov Riau, yakni tidak boleh menggelar kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Namun, menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

"Beberapa aturan yang dibuat yakni mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas mudik dan berbagai tradisi menjelang Ramadhan seperti kenduri, doa bersama jelang bulan Ramadhan, mandi Balimau Kasai dan ziarah kubur," tuturnya.

Yusri melanjutkan, pihaknya juga mengimbau seluruh umat Islam agar meniadakan kegiatan sahur bersama dan buka puasa bersama, baik yang diadakan oleh lembaga pemerintah, swasta, ormas, Masjid, Mushalla maupun kelompok masyarakat tertentu.

"Serta meniadakan santapan rohani Ramadhan dalam pelaksanaan salat tarawih di Masjid dan Mushalla. Sedangkan kajian Ramadhan akan disampaikan melalui radio atau media sosial," terangnya.

"Termasuk kegiatan tadarus Alquran yang selalu dilaksanakan di Masjid setiap malam Ramadhan, hanya dilakukan oleh pengurus masjid dan beberapa orang saja, serta sesuai protokol kesehatan. Jadi, masyarakat bisa tadarus di rumah masing-masing," sebutnya.

Selain itu, kegiatan lainnya yang biasa dilaksanakan saat bulan Ramadhan seperti peringatan Nuzul AlQuran oleh lembaga pemerintah, swasta, ormas, Masjid, Mushalla maupun kelompok masyarakat tertentu, juga tidak boleh digelar.

Masyarakat juga diminta tidak melaksanakan kegiatan I’tikaf baik di Masjid maupun Mushalla. Tidak Melaksanakan takbiran keliling pada malam Idul Fitri, cukup melakukan takbiran di dalam masjid dan mushalla oleh beberapa orang, maksimal tiga orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Meniadakan kegiatan silaturrahim atau halal bi halal yang sifatnya berkumpul di Masjid/Mushalla dan tempat umum lainnya, baik diadakan oleh lembaga pemerintah, swasta, ormas, Masjid, Mushalla maupun kelompok masyarakat tertentu," ujarnya.

"Sedangkan, pada kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi (zona merah) berdasarkan ketetapan pemerintah, kegiatan salat wajib lima waktu, salat jumat, salat tarawih dan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid/mushalla atau tempat umum lainnya ditiadakan," pungkasnya.