Seorang Sersan Angkatan Darat Amerika Dihukum 25 Tahun Penjara Karena Dukung ISIS

Seorang Sersan Angkatan Darat Amerika Dihukum 25 Tahun Penjara Karena Dukung ISIS

8 Desember 2018
Pemandangan yang menunjukkan kerusakan di lokasi setelah serangan udara oleh pesawat tempur Amerika Serikat melawan ISIS di Sabratha, Libya.  Foto: Reuters.

Pemandangan yang menunjukkan kerusakan di lokasi setelah serangan udara oleh pesawat tempur Amerika Serikat melawan ISIS di Sabratha, Libya. Foto: Reuters.

RIAU1.COM -Seorang anggota Angkatan Darat Amerika Serikat dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun di Pengadilan Federal di Hawaii. Sersan bernama Ikaika Erik Kang (35) itu divonis 25 tahun setelah dinyatakan bersalah memberikan dukungan materi kepada ISIS.

Pada Agustus lalu, Kang mengaku bersalah atas empat dakwaan pelanggaran hukum terkait antiterorisme dan menerima hukuman 25 tahun yang diajukan. Hakim Susan Oki Mollway menerima kesepakatan pengakuan bersalah itu dalam persidangan Selasa pagi. Demikian dilaporkan saluran televisi Hawaii, KHON2.

"Kang mengatakan kepada pengadilan bahwa ia sudah tahu dirinya bersalah," lapor KHON2.

Menurut Departemen Kehakiman AS, Kang mulai memperlihatkan dukungan bagi ISIS pada awal 2016. Petugas-petugas intelijen  dari Biro Penyelidikan Federal (FBI) yang menyamar mulai bertemu dengan Kang awal tahun ini. Beberapa dari mereka berpura-pura menjadi anggota kelompok militan itu.

"Dalam sebuah sesi yang direkam dengan video, Kang memberi mereka peralatan militer dan dokumen-dokumen rahasia. Kang juga setuju untuk mengajarkan kepada mereka perkelahian dengan tangan kosong," menurut tim jaksa federal.