AS Lawan Mahkamah Pidana Internasional Bila Berani Adili Kejahatan Perang Afghanistan
Presiden Donald Trump.
Riau1.com - Amerika Serikat ancam melawan Mahkamah Pidana Internasional jika berani mengadili orang orang Amerika dan sekutunya yang terlibat kejahatan perang di Afghanistan.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada hari Senin (10/9/2018) mengadopsi sikap perlawanan agresif terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sikap ini muncul setelah mahkamah yang berbasis di Den Haag mengisyaratkan untuk membuka pengadilan soal dugaan kejahatan perang Washington di Afghanistan.
Seperti dikutip Riau1.com dari sindonews.com, Senin 10 September 2018, Penasihat Keamanan Nasional Presiden Donald Trump, John Bolton, akan membuat pengumuman sikap itu dalam pidato tengah hari di hadapan Federalist Society, sebuah kelompok konservatif, di Washington.
Pidato Bolton itu akan jadi pidato resmi pertamanya sejak dia bergabung dengan Gedung Putih.
"Amerika Serikat akan menggunakan segala cara yang diperlukan untuk melindungi warga negara kita dan orang-orang dari sekutu kita dari penuntutan yang tidak adil oleh pengadilan tidak sah ini," kata Bolton, menurut rancangan pidatonya yang dilihat oleh Reuters.
AS mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada para hakim dan jaksa ICC jika nekat membuka pengadilan untuk dugaan kejahatan Perang Afghanistan. Para hakim dan jaksa ICC terancam tak bisa mengakses sistem keuangan AS.
Rancangan pidato Bolton itu mengatakan administrasi Trump "akan melawan" jika ICC secara resmi melanjutkan dengan membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh anggota dinas AS dan para profesional intelijennya selama perang di Afghanistan.
"Kami tidak akan bekerja sama dengan ICC. Kami tidak akan memberikan bantuan kepada ICC. Kami tidak akan bergabung dengan ICC. Kami akan membiarkan ICC mati dengan sendirinya. Lagi pula, untuk semua maksud dan tujuan, ICC sudah mati untuk kami," bunyi draft pidato Bolton.
R1/Hee