Ilustrasi (Foto: Istimewa/internet)
RIAU1.COM - Setiap 9 Desember diperingatkan sebagai Hari Antikorupsi sedunia.
Penetapannya berdasarkan penandatanganan Perjanjian Antikorupsi oleh PBB di Merdia, Meksiko pada 9-11 Desember 2003 dikutip dari kumparan.com, Rabu, 9 Desember 2020.
Semua bermula ketika banyak negara menyatakan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Bersama PBB negara-negara tersebut menerbitkan perjanjian Antikorupsi.
Kemudian, PBB melalui konvensi 55/61 pada 6 Desember 2000. Memutuskan untuk membentuk sebuah komite yang bertugas merundingkan draft perjanjian.
Setelah dua tahun, barulah komite ini terbentuk. Dilanjutkan dengan menyerahkan draft kepada PBB untuk disetujui dan ditandatangani.
Hingga akhirnya tercapailah kesepakatan tentang Hari Antikorupsi sedunia pada 9 Desember 2003.
Melalui perjanjian ini, PBB juga menetapkan Hari Antikorupsi yang kemudian diperingati oleh setiap negara di dunia.