Melihat Sekilas Tentang Sejarah Hak Cipta

Melihat Sekilas Tentang Sejarah Hak Cipta

25 November 2020
Ilustrasi copyright (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi copyright (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Hak cipta atau copyright diperkenalkan pertama kali di Inggris pada 1710 dengan Statute of Anne.

Artinya hak tersebut diberikan kepada orang yang mengarang karya tersebut, bukan kepada penerbit yang mencetak dikutip dari kumparan.com, Rabu, 25 November 2020.

Dengan Statute of Anne ini konsumen saat itu juga dijamin jika pihak penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak setelah proses transaksi jual beli terlaksana.

Peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Semua bermula sebelum ditemukannya mesin cetak oleh Johannes, proses pembuatan salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya.

Loading...

Membuat kemungkinan besar para penerbitlah yang berinisiatif meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Untuk kasus copyright yang pertama terjadi saat Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra pada tahun 1886.