Ketika Pengadilan Pernah Menjatuhi Hukuman Download MP3 Bajakan

Ketika Pengadilan Pernah Menjatuhi Hukuman Download MP3 Bajakan

11 September 2020
Ilustrasi (foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi (foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Meskipun sangat sulit untuk ditegakkan, aksi tegas terhadap pelaku pembajak mp3 ternyata pernah terjadi.

Pada 2003, Recording Industry Association of America (RIAA) sebuah lembaga yang menaungi industri rekaman musik di Amerika Serikat menjadi yang pertama melakukannya dinukil dari kompas.com, Jumat, 11 September 2020.

RIAA berhasil menuntut 261 para pelaku pembajak yang sebagian besar adalah anak dibawah umur pada aksi pertamanya.

Mereka dituntut ganti rugi sebesar 150 ribu dolar AS per lagu dengan pertimbangan hanya membayar 3 dolar AS per lagu.

Memasuki 20 bulan berikutnya, RIAA menggugat 11.195 pelaku pembajak mp3 dengan capaian tuntutan sebesar 2.484 orang.

Aksi ini dilakukan lantaran label rekaman mayor mengaku merugi miliaran dolar AS lantaran gencarnya aktifitas download lagu bajakan di tahun itu.

Beberapa diantaranya seperti Universal Music yang merugi 19 persen dalam penjualan di kuartal pertama akibat mp3 bajakan.

Sementara Sony Music merugi 8,8 persen di kuartar terakhir.