Cegah Wabah Corona, Turki Siapkan Amandemen untuk Bebaskan 90 ribu Tahanan

Cegah Wabah Corona, Turki Siapkan Amandemen untuk Bebaskan 90 ribu Tahanan

1 April 2020
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

RIAU1.COM - Partai berkuasa Turki mengajukan paket rancangan amandemen undang-undang yang akan membebaskan sekitar 90 ribu tahanan, sebagai salah satu cara untuk mengatasi penuhnya penjara di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Anggota parlemen partai berkuasa Cahit Ozkan menuturkan, ada beberapa jenis narapidana yang dikecualikan seperti narapidana narkoba, pelecehan seksual, pembunuhan, kekerasan rumah tangga dan terorisme.

"Artinya banyak puluhan jurnalis dan aktivis hak asasi manusia yang akan dikecualikan dalam paket reformasi ini. Karena sebagian besar dari mereka dipidana atas pasal terorisme," tuturnya.

Dikatakannya, reformasi undang-undang penjara ini untuk mengurangi jumlah populasi penjara-penjara di Turki yang berisi 280 ribu tahanan. Amnesty Internasional dan organisasi hak asasi manusia lainnya meminta Turki memastikan agar legislasi yang diajukan juga akan membebaskan jurnalis, aktivis dan politisi oposisi.

"Banyak jurnalis, aktivis dan politisi yang ditahan karena perbedaan pendapat dengan penguasa. Turki menerapkan undang-undang anti-terorisme yang sangat keras terutama sejak kudeta gagal tahun 2016," katanya.

Sejak tahun lalu Turki menggelar operasi penangkapan ribuan personil militer dan warga sipil. Mereka ditangkap karena diduga memiliki hubungan dengan jaringan Fethullah Gulen yang dituduh sebagai dalang kudeta 2016.

Ankara menuduh ulama yang kini di Amerika Serikat (AS) itu sebagai orang dibalik kudeta yang menewaskan 300 jiwa pada Juli 2016 lalu. Gulen membantah terlibat dalam kudeta itu. 

Setelah hampir empat tahun sejak kudeta gagal terjadi Turki masih terus menangkap orang-orang yang diduga terlibat dengan Gulen. Menyebabkan puluhan ribu orang di penjara, sementara para pegawai sipil dan personil militer dipecat dari pekerjaan mereka.

 


Sumber: Republika