Tak Terbukti Bersalah, Presiden Donald Trump Selamat dari Pemakzulan

6 Februari 2020
Presiden AS Donald Trump.

Presiden AS Donald Trump.

RIAU1.COM - Dalam sidang Kongres AS yang sangat menegangkan, akhirnya Presiden Donald Trump diputuskan tidak bersalah dan selamat dari Pemakzulan. 

 

 Sidang pemakzulan  terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump  berakhir dengan hasil Trump dinyatakan tak bersalah atas dakwaan merintangi Kongres dan penyalahgunaan kekuasaan. 

Hasil pemungutan suara (voting) terhadap dakwaan pertama, yakni penyalahgunaan kekuasaan, mencatat 52 suara menolak dakwaan tersebut berbanding 48 suara.

Dalam dakwaan ini senator Partai Republik Mitt Romney berada di kubu Partai Demokrat dengan menyatakan Trump menyalahgunakan kekuasaan.

Sementara voting atas dakwaan kedua, merintangi Kongres, berakhir dengan 53 suara menolak dakwaan tersebut berbanding 47 suara.

Setelah sidang pemakzulan ini kongres memasuki masa reses hingga pekan depan.

Senator Partai Republik Lindsey Graham mengungkapkan perasaannya setelah pemungutan suara yang menyelamatkan Trump dari pemakzulan.

"Saya merasa tenang," kata Graham, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis, 6 Februari 2020.

 

Dia  juga mengaku terkejut dengan pilihan Senator Mitt Romney yang mendukung dakwaan Trump melakukan penyalahgunaan kekuasaan. 

R1 Hee.