Kabut Asap Landa Malaysia, Mahathir Akan Kirim Surat ke Jokowi

Kabut Asap Landa Malaysia, Mahathir Akan Kirim Surat ke Jokowi

18 September 2019
Kabut asap selimuti Malaysia. Foto: Detik.com.

Kabut asap selimuti Malaysia. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Masalah kabut asap menjadi perhatian Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad. Mahathir menegaskan pemerintahannya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan Malaysia di Indonesia yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap, yang kini mengancam banyak area di Malaysia.

Dilansir dari Detik.com, Rabu (18/9/2019), PM Mahathir melontarkan kemungkinan pemberlakuan undang-undang baru untuk memaksa perusahaan-perusahaan Malaysia mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area yang mereka kuasai di luar negeri.

Diketahui bahwa sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan ada 42 perusahaan yang disegel terkait karhutla. Dari jumlah itu, sebanyak satu perusahaan diketahui memiliki modal dari Singapura dan tiga perusahaan lainnya dari Malaysia.

Dalam pernyataan terbaru, PM Mahathir menyatakan bahwa pemerintah Malaysia awalnya akan meminta perusahaan-perusahaan Malaysia untuk memadamkan kebakaran di area yang menjadi tanggung jawab mereka. Jika perusahaan itu tidak bersedia, maka tindakan tegas akan diambil.

"Tapi tentu saja, jika kita mendapati mereka tidak bersedia mengambil tindakan, kita mungkin harus meloloskan sebuah undang-undang yang akan membuat mereka bertanggung jawab atas kebakaran di properti mereka, bahkan jika kebakaran itu terjadi di luar wilayah Malaysia," ucap PM Mahathir dalam konferensi pers usai peluncuran Kerangka Kerja Kebijakan Luar Negeri Malaysia Baru di Putrajaya.

Disebutkan, PM Mahathir bahwa pihak Malaysia telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi dampak kabut asap, seperti memicu hujan buatan, mengimbau warga untuk tetap di dalam rumah, dan menutup sekolah-sekolah. Namun, diperlukan cara-cara baru untuk mengurangi kabut asap.

"Langkah-langkah ini, telah kita ambil, tapi kita perlu mencari cara sendiri untuk mengurangi kabut asap. Saya pikir memicu hujan buatan menjadi salah satu di antara tapi mungkin kita juga butuh menyemprotkan air di tempat-tempat tertentu untuk mengurangi kabut asap," ujarnya.

Saat ditanya soal pernyataan otoritas Indonesia yang menyebut kabut asap itu berasal dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Malaysia sendiri, PM Mahathir menyatakan: "Itulah mengapa saya bilang kita harus mempublikasikan peta yang menunjukkan citra satelit untuk titik api."

Lebih lanjut, PM Mahathir mengakui dirinya belum mengirimkan surat kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas kekhawatiran soal kabut asap. Pekan lalu, Menteri Lingkungan Malaysia, Yeo Bee Yin, mengungkapkan kepada wartawan setempat bahwa PM Mahathir akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menyampaikan kekhawatiran soal kabut asap lintas-perbatasan.

Loading...

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut sudah ada empat perusahaan sebagai tersangka dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. KLHK juga menyegel 42 perusahaan.

"Ada 42 perusahaan yang disegel, 1 milik masyarakat. Jadi total 43 lokasi yang disegel penyidik KLHK. Semua ini ada di beberapa provinsi," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2019).

Empat korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT ABP, PT AER, PT SKM dari Kalimantan Barat dan PT KS dari Kalimantan Selatan. Keempat perusahaan itu bergerak di bidang sawit.

Ridho menambahkan, beberapa perusahaan yang disegel pun diketahui memiliki modal dari luar negeri.

"Di sini ada satu perusahaan dari Singapura dan 3 dari Malaysia. Kepada perusahaan ini, kami sedang lakukan proses penyelidikan," tuturnya.

KLHK akan bersikap tegas dan serius dalam memberi hukuman ke pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan. KLHK akan berkoordinasi dengan kepolisian, bupati dan walikota terkait, dalam memberi hukuman ke pelaku-pelaku karhutla.