Kelompok Profesional Minta Pemerintah Malaysia Tuntut Indonesia Akibat Kabut Asap

Kelompok Profesional Minta Pemerintah Malaysia Tuntut Indonesia Akibat Kabut Asap

16 September 2019
Kabut asap pekat membuat wilayah Kota Pekanbaru hilang dari pandangan mata pagi ini, Senin (16/9/2019). Foto: Riau1.

Kabut asap pekat membuat wilayah Kota Pekanbaru hilang dari pandangan mata pagi ini, Senin (16/9/2019). Foto: Riau1.

RIAU1.COM -Sekelompok profesional Malaysia meminta agar Putrajaya menuntut pemerintah Indonesia untuk 1 Ringgit Malaysia (RM) atau Rp3.352 atas kabut asap lintas batas. Agar, Indonesia bertanggung jawab secara hukum atas masalah kabut asap yang terjadi hampir tahunan.

Dilansir dari Tempo.co, Senin (16/9/2019), kelompok yang terdiri dari kalangan profesional antara lain dokter, pengacara, akademisi, aktivis sosial dan ekonom, mengatakan langkah seperti itu bisa menjadi langkah yang layak untuk menuntut komitmen Indonesia untuk memadamkan kebakaran saat ini dan mencegah kebakaran di masa depan.

Penyebab krisis kabut asap tahunan bersifat multifaktorial. Ada faktor minyak kelapa sawit, faktor 'membakar lebih murah daripada faktor pemupukan', faktor perkebunan yang tidak bertanggung jawab, faktor korupsi, kurangnya teknologi untuk memerangi kebakaran, dan mungkin banyak faktor lainnya. Dengan begitu banyak faktor, tidak ada solusi ajaib.

"Namun kami mengusulkan hal terdekat yang mungkin untuk itu: deklarasi bersama kami meminta Pemerintah Malaysia melalui gugatan untuk memaksa Pemerintah Indonesia agar memikul tanggung jawab hukum atas kebakaran di wilayah Indonesia," kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Kelompok ini menjelaskan bahwa jumlah RM 1 dipilih karena sangat sulit untuk menghitung kerusakan yang tepat, setiap upaya menghitung angka yang sebenarnya akan menjadi pemborosan sumber daya, dan meminta jumlah besar akan memicu ketegangan yang tidak perlu.

Kelompok itu juga mengatakan tiga solusi lain harus diberikan bersamaan dengan gugatan, yakni bantuan teknis, keuangan, dan pemadam kebakaran oleh Malaysia ke Indonesia; tindakan hukum di pengadilan Malaysia terhadap perusahaan Malaysia yang bersalah atas kebakaran lahan di Indonesia; dan kerja sama antara masyarakat sipil di kedua negara.

"Kami memahami bahwa gugatan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini, bahkan untuk RM 1, dapat berpengaruh secara geopolitik di ASEAN yang menghargai non-intervensi dan kedaulatan nasional. Kami tidak mencari ketegangan yang tidak perlu, tetapi kami juga menyadari kegagalan status quo selama 20 hingga 25 tahun terakhir dan kami ingin berbagai pilihan kebijakan terluas untuk menyelesaikan krisis kabut asap tahunan," kata pernyataan kelompok.

Loading...

Kelompok ini mengatakan bahwa banyak langkah yang diambil untuk mencegah kabut asap dalam dua dekade terakhir telah gagal, termasuk Perjanjian ASEAN pada 2002 tentang Polusi Asap Lintas Batas dan Rencana Aksi Kabut Asap Nasional.

"Gugatan RM 1 adalah salah satu opsi kebijakan yang layak untuk Malaysia," katanya.

Pernyataan itu ditandatangani oleh peneliti senior Universitas Malaya, Dr Khor Swee Kheng, mantan kepala Departemen Pediatri di Rumah Sakit Ipoh, Datuk Dr Amar Singh-HSS, dan analis Penang Institute Darshan Joshi. Selain ketiganya, pernyataan itu ditulis bersama oleh 21 profesional lainnya.

Deklarasi kelompok profesional ini muncul ketika Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad mengatakan pada Ahad bahwa Malaysia membutuhkan kerjasama dari negara-negara lain terlebih dahulu, khususnya negara tetangga Indonesia, sebelum dapat mengatasi masalah kabut asap tahunan dalam jangka panjang.