Kasus Ujaran Kebencian, Zakir Naik Diburu di India dan Bermasalah di Malaysia

Kasus Ujaran Kebencian, Zakir Naik Diburu di India dan Bermasalah di Malaysia

20 Agustus 2019
Zakir Naik. Foto: Detik.com.

Zakir Naik. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Ulama kontroversial asal India, Zakir Naik, kembali menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian Diraja Malaysia terkait komentarnya yang dinilai provokatif. Pemeriksaan kedua ini dilaporkan berlangsung selama 10 jam dan berakhir lewat tengah malam.

Dilansir dari Detik.com, Selasa (20/8/2019), Direktur Divisi Investigasi Kriminal (CID) pada Kepolisian Diraja Malaysia, Huzir Mohamed, menyebut Zakir Naik (54) tiba di markas kepolisian di Bukit Aman, Kuala Lumpur, pada Senin (19/8/2019) sore sekitar pukul 15.15 waktu setempat.

Huzir menyatakan bahwa Zakir Naik diselidiki atas dugaan melanggar pasal 504 UU Pidana Malaysia, yang mengatur soal tindak penghinaan secara sengaja dengan niat untuk memprovokasi demi merusak perdamaian. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima 115 laporan soal Zakir Naik.

Penyelidikan terhadap Zakir Naik difokuskan pada pernyataan kontroversial soal warga etnis China dan warga minoritas Hindu yang disampaikan ulama kelahiran Mumbai itu dalam sebuah dialog keagamaan di Kelantan, Malaysia, beberapa waktu lalu.

Laporan kantor berita Bernama menyebut Zakir Naik terlihat meninggalkan Bukit Aman pada Selasa (20/8) dini hari, sekitar pukul 01.30 waktu setempat, dengan menumpang mobil Toyota Innova. 

Zakir Naik yang berstatus penduduk tetap di Malaysia ini, telah diperiksa sebelumnya pada Jumat (16/8/2019) lalu. Kasus yang menjerat Zakir Naik fokus pada dua pernyataan kontroversialnya.

Loading...

Pernyataan pertama didasarkan pada sebuah tayangan video yang disebarkan via WhatsApp, yang menunjukkan Zakir Naik menyebut warga Hindu di Malaysia tidak mendukung Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad, tapi mendukung PM India Narendra Modi.

Pernyataan kedua didasarkan pada artikel portal berita Malaysiakini yang melaporkan Zakir Naik meminta warga etnis China di Malaysia untuk meninggalkan negara tersebut. Zakir menyebut warga etnis China sebagai 'tamu lama' sehingga harus pulang terlebih dulu dari dirinya yang kini diserukan untuk dideportasi dari Malaysia.

Diketahui bahwa pelanggaran terhadap pasal 504 UU Pidana Malaysia memiliki ancaman hukuman maksimum dua tahun penjara, atau hukuman denda, atau keduanya. 

Zakir Naik yang mendapat status permanent resident (penduduk tetap) sejak tahun 2015 ini, menghindari otoritas India yang memburunya atas dakwaan pencucian uang dan ujaran kebencian.