Dua tersangka perambah hutan yang diserahkan ke Kejari Inhu
RIAU1.COM - Dua tersangka kasus tindak pidana kehutanan berinisial MR dan OPD diserahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) pekan ini.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua -red) ini, dikarenakan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit alat berat ekskavator merek Sumitomo warna kuning.
"Hari ini, Tim PPNS DLHK Riau telah melakukan proses tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Inhu. Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,"kata Murod.
Lalu Murod menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada tanggal 29 Desember 2022 lalu. Keduanya, diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan di dalam kawasan hutan produksi di dalam areal izin IUPHHK-HT PT Rimba Peranap Indah di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar dia.
Setelah ditangkap lanjut Murod, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan. Kedua tersangka juga sempat dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Riau.
Pada kesempatan itu, Murod juga menerangkan jika proses tahap dua ini bersempena dengan Hari Bhakti Rimbawan (HBR) Ke-40 Tahun 2023. Menurutnya, hal ini sebagai momentum pihaknya untuk semangat dalam penegakkan hukum terhadap pelaku perusak hutan di Provinsi Riau.
"Ini momen bagi kami dan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan dalam memberantas para perusak hutan, yang merupakan kejahatan Exstra ordinary crime, Kami akan terus bahu-membahu untuk tetap menjaga kawasan hutan dan lingkungan agar terjaga kelestariannya,"ungkap Murod.*