Surman: "Jika Pemkab Inhu Tidak Mau Cabut Izin Penggunaan Jalan Kabupaten Biar Kami Yang Cari Solusinya"
Forum kades
RIAU1.COM - Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Batang Peranap mengucapkan terima kasih atas upaya Pemkab Inhu untuk memberikan yang terbaik kepada mereka dengan membangun jalan kabupaten.
Adalah Surman, Kades Punti Kayu salah satu dari delapan Kades yang tergabung dalam Forum Kades Kecamatan Batang Peranap menyampaikan hal itu dalam rapat tertutup dengan stageholder diruang rapat kantor Bappeda Inhu, Senin (6/3) kemarin.
Dikatakan Surman, bahwa ucapan terima kasih itu disampaikan atas upaya terbaik Pemkab Inhu kepada masyarakat Kecamatan Batang Peranap, dengan menyerahkan izin pemakaian jalan Pemda Inhu kepada perusahaan tambang batubara selama ini.
Akan tetapi apakah penyerahan itu dilakukan oleh pendahulu mereka, Surman menyebutkan jika dia dan juga rekan sesama Kades tidak mengetahuinya.
Meski begitu pihaknya tetap mengucapkan terima kasih atas upaya terbaik dari Pemkab Inhu kepada mereka.
Namun, penyerahan itu sampai saat ini tidak berhasil dan malah kondisi jalan kabupaten semakin parah. Bahkan, mereka para petani kelapa sawit tidak bisa lewat lagi dijalan itu.
"Sawit kami untuk lewat dijalan kabupaten itu, jangankan satu mobil, satu janjang bahkan satu butirpun tidak bisa lagi lewat. Kondisi itu yang harus dipahami oleh si pemberi izin. Upaya Pemkab menyerahkan (izin) jalan itu tidak berhasil," tegasnya.
Maka dari itu, lanjut Surman, pihaknya mengirim surat ke Pemkab Inhu agar meninjau kembali pemberian izin penggunaan jalan tersebut.
Sebab, mereka (Forum Kades) tidak punya kewenangan untuk melakukan apapum disitu karena jalan itu milik Pemkab Inhu.
"Bahkan ADD kami tidak bisa untuk digunakan di jalan itu. Seperti yang sudah-sudah kami sampaikan sebelumnya, seperti pertemuan dikantor DInas PUPR Inhu kemarin, seperti apa solusinya. Jika ditanya ke kami, ya kami ingin agar operasional perusahaan tambang batubara itu dihentikan, sebelum ada solusi, sebelum jalan itu bagus, stop batubara itu," pungkasnya.
Surman menegaskan, pihaknya secara tegas menginginkan agar di stop izin operasional tambang batubara itu. Dan yang berhak mencabut izin penggunaan jalan kabupaten itu Pemkab Inhu.
Kebijakan penghentian operasional itu dilakukan seperti yang dilakukan oleh Pemprov Jambi dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota tentang pelarangan sementara operasional tambang batubara menjelang jalan diperbaik
"Kami tidak melarang mereka tapi kenyamanan kami jangan diusik. Inikan kami tidak bisa lewat lagi. Cuaca yang tidak menentu dan jika turun hujan, tidak usah cerita lagi, kami tidak akan bisa lawat. Kenapa kami tidak bisa lewat. Karena perawatan jalan, yang katanya mereka lakukan, tidak maksimal," tandasnya.
Ditambahkannya, jika disebelah sini dirawat tapi dibelakang sudah menunggu ratusan mobil maka persoalannya tidak akan pernah selesai.
Bahkan, mereka untuk bisa keluar dari desanya menggunakan kenderaan pribadi harus antri hingga panjangnya berkilo-kilo meter.
"Ditimbun dipinggir-pinggir, tanah yang dipinggir diangkut ketengah jalan tapi kenderaan mereka yang menunggu untuk jalan ratusan armada banyaknya. Jika kondisi itu terus menerus, kapan selesainya jalan itu bisa bagus dan kami nikmati. Maka dari itu kami datang kesini dan menginginkan adanya solusi dari Pemkab Inhu. Kami ingin solusi terbaik dari Pemkab Inhu. Sebab, kami tidak punya kewenangan," ujarnya.
Jika Pemkab tidak mau lagi mengurusi persoalan masyarakat di Kecamatan Batang Peranap, sementara yang datang hari itu para Kepala Desa, apakah Pemkab Inhu masih kurang percaya atas apa yang terjadi.
Terkait siapa dibelakang dan siapa didepan operasional tambang batubara, lanjut Surman, mereka tidak perlu tahu dan bahkan mereka tidak akan takut.
"Jika ada solusi lain dari Pemkab Inhu untuk mengatasi ini, kami berterima kasih. Jangan sampai kami yang mencari solusinya," tegasnya. (Yuzwa)