Penjualan Pupuk Bersubsidi Digagalkan Polres Inhu

10 Februari 2025
Pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangkap Polres Inhu

Pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangkap Polres Inhu

RIAU1.COM - Belum lama ini Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang melibatkan komplotan pelaku.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton. Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik Arman di daerah Tanah Datar," kata Fahrian, Ahad (8/2).

Kemudian, petugas langsung bergerak ke gudang tersebut untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan lagi 27 karung pupuk urea bersubsidi yang juga diduga berasal dari sumber ilegal. Fakta yang mengejutkan, Arman, pemilik gudang, bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa pupuk-pupuk ini berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian dijual kembali secara ilegal oleh komplotan ini. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

1. IP alias Iwan – (34) warga Tulang Bawang Lampung, Sopir dump truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska.

2. AM alias Man (40) warga pekan heran Rengat Barat  – Pemesan dan pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk bersubsidi ilegal.

3. NR alias Yayan (49) warga lampung– Penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di Lampung.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.*