Korban Penipuan Oknum Kades Datang ke Polres Inhu

Korban Penipuan Oknum Kades Datang ke Polres Inhu

27 September 2023
Korban Penipuan Oknum Kades Datang ke Polres Inhu

Korban Penipuan Oknum Kades Datang ke Polres Inhu

RIAU1.COM -


Guspan Ardodi, warga Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang merupakan korban penipuan oleh oknum Kepala Desa Batu Rijal Barat, kembali mendatangi Polres Inhu Polda Riau.
Pria yang akrab disapa Dodi itu, datang dengan didampingi tiga orang kuasa hukumnya, Taufik, Anton Lee dan Rahmat Taufiq dari kantor hukum Taufik & Partner, Selasa (26/9).

Kedatangan mereka, guna mempertanyakan tindak lanjut atas laporan polisi yang telah dimasukan pada 16 Agustus 2022 silam, dengan terlapor oknum Kepala Desa (Kades) Batu Rijal Barat atas nama, Sabawaihi. 

Dimana, dalam laporan tersebut Dodi mengaku mengalami kerugian hingga Rp190 juta rupiah, atas pembelian 10 hektar tanah atau lahan yang dijual oleh terlapor, Sabawaihi kepada pelapor Guspan Ardodi.

"Persoalan ini berawal pada Februari 2022 silam, saat itu terlapor menawarkan lahan atau tanah kosong kepada saya seluas 20 Ha. Karena kemampuan keuangan yang tidak mencukupi, maka saya membeli tanah yang ditawarkan itu seluar 10 hektar, dengan harga per hektare Rp25 juta rupiah," kata Dodi kepada awak media, Selasa (26/9).

Sebagai langkah awal, Dodi melakukan pembayaran sebesar Rp190 juta dan sisanya akan diselesaikan setelah tanah tersebut dikelola atau dikuasai dirinya.

"Satu minggu pasca pembayaran Rp190 juta yang diterima langsung oleh terlapor, Sabawaihi, saya berniat untuk mengelola tanah tersebut. Akan tetapi, saya dan pekerja langsung dihadang oleh security PT RPI (Rimba Peranap Indah) dan menyebutkan areal itu merupakan konsesi perusahaan mereka," tutur Dodi menceritakan.
Kendati telah ditipu oleh terlapor, Dodi masih tetap melakukan komunikasi yang baik dan meminta terlapor bertanggung jawab untuk mencarikan lahan pengganti.
Atas kejadian itu, Dodi tidak serta merta membuat laporan polisi, melainkan berupaya mencari solusi dengan melakukan perundingan dengan terlapor.

"Pertama saya meminta terlapor untuk mencarikan lahan pengganti, namun tak kunjung dipenuhi. Dan terakhir saya minta terlapor untuk pengembalian uang, namun hingga saat ini terlapor tidak menunjukkan niat baik, dan akhirnya kita laporkan ke Mapolres Inhu," tuturnya.

Sementara itu, Taufik dari kantor hukum Taufiq & Partner selaku kuasa hukum Guspan Ardodi menyatakan, mendesak Polres Inhu dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Inhu untuk sesegera mungkin menjelaskan duduk perkara atas laporan dugaan penipuan yang diajukan kliennya.

"Saya Taufik SH MH, Anton Lee SH MH dan Rahmat Taufiq SH MH dari kantor hukum Taufik & Partner selaku kuasa hukum dari Guspan Ardodi, meminta penyidik Satreskrim Polres Inhu untuk tidak abai dalam penanganan perkara ini, terlebih rentan waktu pelaporan sudah cukup lama," tandasnya.

Pihaknya menginginkan, ada kepastian hukum atas dugaan penipuan tersebut. Terlebih pihak yang terlapor dalam perkara ini merupakan seorang kepala desa aktif.

"Kami minta perkara ini segera jelaskan kedudukan nya dan ada penetapan tersangka," kata dia. (Yuzwa)