Sidang lapangan
RIAU1.COM -Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat melakukan pengukuran lahan yang selama beberapa waktu lalu bersengketa. Lahan yang berada di Jalan Lintas Rengat - Pematangreba itu dilakukan pengukuran dan atau sidang lapangan, Selasa (15/10).
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, selain dihadiri majelis hakim juga dihadiri dari masing-masing pihak penggugat dan tergugat melalui penasihat hukum.
Disebutkan bahwa majelis hakim yang melakukan sidang lapangan, antara lain Lia Herawati SH (ketua), Mochamad Adib Zain SH (anggota) dan Petrus Arjuna Sitompul SH (anggota).
Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan setempat hari ini yang melakukan pengukuran adalah penggugat sendiri dan tergugat sendiri yang disaksikan oleh majelis hakim.
"Karena prinsip pemeriksaan perkara perdata adalah siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan," jelasnya.
Dikatakannya, jika ditanyakan tujuan dari pengukuran itu, pihaknya menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak penggugat dan tergugat
yang telah melakukan pengukuran.
Apakah hasil pengukuran tersebut akan dijadikan sebagai bukti atau tidak.
"Tujuan pemeriksaan setempat adalah untuk mendapatkan penjelasan atau keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara," tegasnya.
Sementara itu, dilain pihak, Priayong (penggugat) ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler menegaskan, dirinya menghormati dan respect atas sidang lapangan yang dilakukan majelis hakim hari ini.
"Ya kita selaku pihak penggugat memberikan apresiasi dan respect atas sidang lapangan. Karena hal ini yang kita minta kepada majelis hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu," tegasnya.
Namun demikian, kata Priayong, pihaknya sangat menyesalkan kepada majelis hakim sebelumnya, yang tidak melakukan sidang lapangan (pengukuran) meski sudah mengajukan permohonan, baik lewat persidangan maupun secara resmi melalui surat kepada majelis hakim yang diketuai oleh Adityas Nugraha.
Untuk diketahui, sebidang lahan yang bersengketa itu berada di Jalan Lintas Rengat - Pematangreba di Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau.
Adapun yang bersengketa antara Priayong (penggugat) dengan Mastur alias Asun (tergugat). (Yunda)